Pengaruh Kemungkinan Terdeteksinya Kecurangan, Teknologi Informasi, Kepercayaan Kepada Pemerintah Perhadap Prilaku Tax Evasion Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan

Authors

  • Idris Idris Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pajak, Pajak Elektronik, wajib pajak, Penggelapan pajak

Abstract

Pertanyaan klasik yang sering muncul dalam dinamika permasalahan pemeriksaan Pajak adalah mengapa pemeriksaan pajak perlu dilakukan. Pertanyaan ini mendasari pertimbangan fiskus atau aparat pajak dalam mengawali dilakukannya pemeriksaan. Hal ini terkait dengan nilai informatif yang disampaikan Wajib Pajak terkait laporan perpajakan atau keuangan.

Dengan menganut sistim self assesment maka apatur pajak selalu menggunakan praduga tak bersalah. Artinya apalah salahnya kalau laporan dari Wajib Pajak itu diutak-atik lagi kembali, hal ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi dalam rangka menegakan undang-undang perpajakan, dan melakukan proses penyadaran kepada Wajib Pajak. Dalam perspektif ini muncullah hipotesis pemeriksaan pajak yaitu kemungkinan terdeteksinya kecurangan yang dilakukan Wajib Pajak, atau dengan kata lain adanya bentuk perlawanan pajak yang dilakukan baik pasif maupun aktif  yaitu tax avoidance, atau tax evasion.

Direktorat jenderal pajak (DJP) khususnya KPP Pratama Makassar selatan sebagai bagian penting dalam Organisasi di Kementerian Keuangan telah siap menerima dan menerapkan sistim teknologi informasi dalam menunjang aktifitas organisasi. Hal ini sejalan reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan di Kementrian Keuangan. Guna memenuhi tuntutan reformasi birokrasi yang futureistik dan inklusif dengan perubahan pelayanan publik berkelas dunia, maka kementerian keuangan telah melakukan reformasi organisasi yang terfokus pada tiga pilar utama yaitu;

  1. Pilar Organisasi, antara lain melalui penajaman tugas dan fungsi, pengelompokan tugas tugas yang koheren, eliminasi tugas yang tumpang tindih, dan modernisasi kantor baik dibidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, dan fungsi-fungsi keuangan negara lainnya.
  2. Pilar Proses bisnis, antara lain melalui penetapan dan penyempurnaan Standar Operasi Prosedur yang memberikan kejelasan dan memuat janji layanan, dilakukannya analisa dan evaluasi jabatan, penerapan sistem peringkat jabatan, dan pengelolaan kinerja berbasis balance scorecard serta pembangunan berbagai sistem aplikasi e-goverment;
  3. Pilar SDM, antara lain melalui peningkatan disiplin, pembangunan assessment center, Diklat berbasis Kompetensi, pelaksanaan merit system, penataan sumber daya manusia, pembangunan SIMPEG, dan penerapan reward and punishment secara konsisten.

Beberapa peneliti terdahulu seperti Andres (2002), Ayu (2009), Suminarsasi (2012), Permatasari (2013), dan Rahman (2013) dan Ardiyaksa Kusuma (2014), Trisetiawan (2018), Fidhia (2017) telah meneliti mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi penggelapan pajak, maupun motivasi membayar pajak pada lokasi dan perbedaan lainnya, maka Atas dasar tersebut peneliti melakukan penelitian kembali mengenai pengaruh kemungkinan terdekteksinya kecurangan, teknologi informasi, dan kepercayaan kepada pemerintah

Downloads

Published

2019-04-26